a. bahwa untuk mengatasi kekurangan protein hewani dan untuk mempercepat pembangunan dalam bidang peternakan guna memajukan kemakmuran masyarakat Indonesia, peternakan sapi mempunyai potensi yang besar, baik sebagai penghasil daging untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk ekspor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan-kegiatan produktif dan komersiil dalam rangka pemanfaatan sumber termaksud; c. bahwa bentuk usaha yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada sub b diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969; d. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.