bahwa, untuk menjamin penghidupan pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri setelah menyumbangkan tanaganya untuk kepentingan Negara, perlu diadakan peraturan tentang pemberian pensiun; Mendengar : putusan Sidang Dewan Menteri tanggal 24 Desember 1949;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.