Mengingat Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentar,g Penyelenggaraan Bidang perkcretaapian; 1. Pasal 5 ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOT tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2OO7 Nomor 65, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT22); 3. Unclang-Undang Nomor 1 1 Tahur.r 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.