a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi saat ini yang semakin menuntut adanya jaminan keselamatan pekerja, masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan sumber radioaktif, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.