a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.001/4014/DPR RI/2004 tanggal 4 Agustus 2004; c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.