bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.