Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 32/2009.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri yang tepat waktu, serta tersedianya sarana promosi untuk mendukung pemasarannya, perlu diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan; b. bahwa untuk tujuan tersebut dan sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tempat tertentu di dalam Daerah Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.