a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma, perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa fasilitas perluasan pabrik pil Keluarga Berencana, Dana Stock Nasional pengadaan obat-obatan, dan alat-alat produksi obat-obatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma dapat ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut. perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.