a. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA; b. bahwa tanah, bangunan berikut perlengkapannya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan yang terletak di Jalan Madrasah Nomor 2, 3 dan 4 Cipete Jakarta Selatan dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.