a. bahwa tenaga kerja mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya, dan dalam peningkatan produksi dan produktivitas pada khususnya, sehingga perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan perawatan dengan cara menyelenggarakan asuransi sosial, baik bagi tenaga kerja maupun bagi keluarganya; b. bahwa sepanjang menyangkut bidang asuransi sosial tenaga kerja, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuannya sesuai Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 serta Pasal 36 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951, sedang bidang lainnya yang menyangkut kesejahteraan sosial menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 akan ditetapkan tersendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.