a. bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom; b. bahwa Peraturan Pemerintah yang termaksud pada huruf a diatas harus disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Badan Tenaga Atom Nasional sebagai badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom; c. bahwa kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom adalah sangat penting bagi penyelesaian revolusi dan kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai segi-segi keamanan, keselamatan dan kesehatan yang bersifat khas; d. bahwa untuk mewujudkan tujuan Pemerintah dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia perlu diberikan keleluasan bertindak kepada Pimpinan Badan Tenaga Atom Nasional agar usaha-usaha tersebut dapat dilaksanakan seefisien mungkin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.