a. bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai suatu perusahaan negara seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.