Mengingat Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a956); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573\;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.