a. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untuk pembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar; b. bahwa pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; c. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan rencana tata ruang laut yang lebih rinci; d. bahwa rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf www.peraturan.go.id 2019, No.89 -2- d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.