6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk tugas negara dan daerah pada saat umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan pemerintah permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam kampanye pemilihan umum tentang Tata Cara Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.