4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. b. c. d. e. Mengingat : 1. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH.REPUBLIK IN DO NESIA NOMOR 32 TAHUN 2OO9 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERII(AT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun t 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memperluas fungsi Tempat Penimbunan Berikat; bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu diberikan insentif tiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor; batrwa ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pen:bahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Talrur 1983 tentang Pajak PerLambahan Nitai Barang dan Jasa dan Pqiak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarabatran Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terhadap Tempat Penirnbwran Berikat dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Pcraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat; Pasal 5'ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang... ,- ,l ^ t \ f',RL5lT)El.J REPTJELIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor T Tahun 19g3 tentang pajak fllqhasilan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1983 Nomor SO, Tambahan Lemtaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3263) sebagaimana terah "u.berapl kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun ?.008 tentang perubahan Keempat atas Undang_U.raang Nomor 7 Tahun.Jgg3 tentang pajak e.ngrrasrtan (Lembaran |egTa Republik Indonesia Tahun zooa Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Repubrik indonesia Nomor a8e3); Undang-Undang Nomor g Tahun 19g3 tentang pajak Pertambahan Nilai- Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara nepuutit< Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) ..-u.guir.urr" terah beberapa kari diubah terakhir dengan c.,au.,g-U'dang Nomor 1g Tahun 2ooo tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor g Tah-un 1gB3 - i.rr,rrrg pajak Pertambahan N,ai. Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah (Lem6aran Negara n.prir,. Indonesia Tahun 2OOO Nomor tZA, f;_ba-han t._U^rr., Negara Republik Indonesia Nomor bgS6l; Undang-Undang Nomor 10 Tahun l99S tentang 5:r3b:l"an (Lembaran- Negara Repuutik Indonesia Tahun 1995 Nomor ZS, fambahin L.*b".^., Negara Republik Indones
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.