Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 6/2019.
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OOO tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu pengaturan kembali Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI); 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); 5. Peraturan .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.