Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 6/2010.
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.