a. bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta warga negara Indonesia lainnya di beberapa daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas mulia dalam rangka menjaga pemulihan keamanan demi keutuhan dan tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan, serta warga negara Indonesia lainnya yang membantu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan korban jiwa bagi yang melaksanakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, pemerintah menganggap perlu memberikan suatu tanda penghargaan kepada mereka yang turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas, dengan diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.