a. bahwa berdasarkan laporan due dilligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. belum dapat mencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk.; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk.; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.