a. bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang kokoh; b. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut, usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam Peraturan pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.