a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kecamatan Banda Sakti, wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, sebagian wilayah Kecamatan Dewantara dan sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wialayah Kecamatan tersebut; b. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut huruf a menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelengaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.