a. bahwa semen merupakan komoditi vital dalam pembangunan nasional oleh karena itu Pemerintah berkewajiban menjaga kestabilan harga serta kelancaran penyediaan semen di dalam negeri; b. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri semen, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan modal ke dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 penyertaan Modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.