a. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, perlu mengadakan penetapan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974; b. bahwa mengingat kemampuan keuangan Negara pada dewasa ini, pada tahap pertama yang ditetapkan kembali hanya Pensiun Pokok/Tunjangan yang diberikan sejak 1 Januari 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.