bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961-tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan dalam rangka penyempurnaan Aparatur Pemerintahan, dianggap perlu untuk menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas dan organisasi Kantor Urusan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta Peraturan pelaksanaannya dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 30/PM/ 1951 tanggal 7 April 1951.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.