bahwa Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1966 setelah mulai penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.