a. bahwa dengan telah didirikannya Perusahaan-perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang perdagangan luar negeri/penyaluran dan pengumpulan masih ada berbagadi aktivitas perdagangan dari bekas Perusahaan Dagang Negara yang belum tertampung, maka perlu segera didirikan Perusahaan Negara yang baru dibidang perdagangan sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; b. bahwa Perusahaan Negara yang akan didirikan harus merupakan alat revolusi yang lebih mendekatkan pada maksud tujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan azas- azas DEKON dalam bidang-bidang perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.