a. bahwa perlu melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu, maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perawatan/perbaikan pesawat-pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.