a. bahwa perlu diadakan peraturan umum mengenai penyusunan Dewan Pemerintah Daerah berdasarkan perwakilan berimbang sebagai yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957; b. bahwa perlu diadakan peraturan tentang penggantian keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.