Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2O2L TENTANG PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal5T dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a9l; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSI(AN: PERATURAI{ PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGAI?.IqI{V BIDAI.IG PEI.AYARAI,I. 1 2 3 SK No 085414 A BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. 2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang dengan menggunakan kapal. 4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. 5. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya. 6. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran. 7. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan. 8. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan latau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. SK No078433 A 9.Pelabuhan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 9. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi. 10. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan seb
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.