Mengingat Menetapkan PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI BAB I KETENTUAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (4) Undang-undang Nomor lg rahun 2oo4 tentang perketunan, p:.II, menetapkan peraturan pemerintah tentang- perlindungan wilayah Geografis penghasil produk perkeb-unan speslnt Lokasi; : 1, fu:"I 5 "ryt- (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. undang-Undang Nomor I g Tahun 2oo4 tentang Perkebunan (Lemb€*an Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 8s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal\; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI. Pasal 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1, wilayatr Geografis penghasil produk perkebunan spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut wcpppsr aaatatr daerah asal suatu produr perkebunan yang karena fakt<lr lingkungan geografis tLrmasuk fakior aram dan/atau faktor manusia memberi indikasi ,"rr..,i, yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain. 2' wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administ."tif ;;;erinrahan. 3.Produk... SALINAN PRESID E N REPUBLIK INOONESIA -2- 3 Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan. 4. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. 5 Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan. Pasal 2 Perlindungan WGPPPSL diseienggarakan dengan tujuan: a. menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki nrutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik; b. mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya; c. meningkatkan pendapatan masyarakat pada rvilayah geografis penghasil produk brrdidaya spesifik; dan d. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH Pasal 3 (1) Produk perkebunan spesifik lokasi yang clilindrrngi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh, (2) Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGpppSL. (3) Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkeburran selain sebagairnana dimaksud pada ayat (1). (1) Perlindungan WGPPPSL. Pasal 4 WGPPPSL diberikan dengan penetapa:..r (2) Penetapan (21 (3) (4) (s) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memen
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.