Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 38/2018.
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), maka pengaturan tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI perlu disesuaikan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali Peraturan tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.