a. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian memerlukan dana yang lebih besar; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, penerbitan obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.