a. bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.