a. bahwa dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing; b. bahwa oleh karena itu, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.