a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang, perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman dan bunga pada Bank Pembangunan Indonesia yang selama ini dipergunakan untuk membiayai Proyek Semen Kupang dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.