bahwa dalam rangka pelaksanaan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dipandang perlu menetapkan peraturan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.