a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982, perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.