a. bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk mendorong pengembangan kepariwisataan pada umumnya, penyediaan dan pembinaan fasilitas-fasilitas akomodasi pada khususnya, dipandang perlu untuk menyertakan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagai suatu badan usaha, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.42/H/Phb-73, tertanggal 17 Maret 1973, telah mendapatkan persetujuan untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelenggarakan pengurusan serta pengusahaan Hotel Borobudur di Jakarta; b. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam sub.a diatas, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.