bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.