Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 30/2014.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan tinggi oleh pemerintah dan masyarakat harus mampu menjamin kesempatan penyelenggaraan pendidikan yang otonom, adil, transparan, dan akuntabel untuk peningkatan mutu akademik serta peningkatan efisiensi dan kemandirian manajemen pendidikan tinggi guna menghadapi tantangan dan peluang masa depan; bahwa otonomi Perguruan Tinggi dalam arti luas merupakan prasyarat bagi Universitas Airlangga untuk mampu mewujudkan visi dan misi universitas sebagai kekuatan moral, intelektual, serta sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk menunj an g terwuj udnya masyarakat madani ; bahwa Futusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/HUM/Td2OO6 menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Universitas Airlangga dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan (disampaikan) ; bahwa undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan belum ditetapkan, maka pengelolaan Universitas Airlangga berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan sebagai badan hukum perlu dijamin keberlangsungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara; . d-. b. c. d. e.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.