Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 72/2010.
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.