bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.