a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.