a. bahwa dalam usaha untuk lebih memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu dan saling mengisi, perlu mengalihkan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways ; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways tersebut dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.