a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan bidang usaha industri gula, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.