a. bahwa untuk lebih meningkatakan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara Republik berupa tanah yang terletak di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi, yang saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum perlu ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.