a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Sukabumi; b. bahwa terbatasnya lahan yang tersedia di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, menimbulkan permasalahan tersendiri dalam usaha meningkatkan pembinaan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat kota dan wilayah sekitarnya; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi; d. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi; e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.