a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara Indonesia 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand untuk tahap I dan tahap II, dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.