a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa saham-saham milik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.